hukum

Penerimaan Pajak MBLB di Bapenda Langkat Kurang Sebesar Rp2,689,868.175

Jumat, 22 September 2023 | 09:36 WIB
Foto: Kantor dinas pendapatan kabupaten Langkat (Portibinews )

2. Batu/Koral, harga dasar per m3 sesuai Perbup sebesar Rp20.000, harga dasar per m3 sesuai Kepgub sebesar Rp80.000, volume (m3) 3.838,00, nilai pajak sesuai Perbup sebesar Rp15.352.000, nilai pajak sesuai Kepgub sebesar Rp61.408.000, selisih sebesar Rp46.056.000.

 

3. Batu Split, harga dasar per m3 sesuai Perbup sebesar Rp22.500, harga dasar per m3 sesuai Kepgub sebesar Rp80.000, volume (m3) 2.661, nilai pajak sesuai Perbup sebesar Rp11.974.500, nilai pajak sesuai Kepgub sebesar Rp42.576.000, selisih sebesar Rp30.601.500.

 

4. Pasir, harga dasar per m3 sesuai Perbup sebesar Rp10.000, harga dasar per m3 sesuai Kepgub sebesar Rp40.000, volume (m3) 8.868,55, nilai pajak sesuai Perbup sebesar Rp17.737.100, nilai pajak sesuai Kepgub sebesar Rp70.948.400, selisih sebesar Rp53.211.300.

 

5. Sertu/Kerikil, harga dasar per m3 sesuai Perbup sebesar Rp15.000, harga dasar per m3 sesuai Kepgub sebesar Rp60.000, volume (m3) 10.760,57, nilai pajak sesuai Perbup sebesar Rp32.281.710, nilai pajak sesuai Kepgub sebesar Rp129.126.840, selisih sebesar Rp96.845.130.

 

Permasalahan tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan pajak MBLB

sebesar Rp2,689,868.175. Kondisi tersebut diduga disebabkan oleh, Kaban Pendapatan tidak optimal dalam mengelola pendapatan daerah yang

menjadi tanggungjawabnya dan Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda tidak cermat dalam melaksanakan perhitungan dan penetapan jumlah pajak MBLB.

 

Atas permasalahan tersebut, Kaban Pendapatan Kabupaten Langkat menyatakan akan mensosialisasikan Kepgub tentang Penetapan Harga Patokan MBLB kepada seluruh wajib pajak.

Kemudian, merekomendasikan kepada Bupati Langkat agar memerintahkan

Kepala Bapenda supaya, lebih optimal dalam mengelola pendapatan daerah yang menjadi tanggungjawabnya.

Halaman:

Tags

Terkini