Penerimaan Pajak MBLB di Bapenda Langkat Kurang Sebesar Rp2,689,868.175

Photo Author
- Jumat, 22 September 2023 | 09:36 WIB
Foto: Kantor dinas pendapatan kabupaten Langkat  (Portibinews )
Foto: Kantor dinas pendapatan kabupaten Langkat (Portibinews )

 

Sekretaris, Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan serta kepala Subidang

Pendataan dan Penilaian Bapenda menyatakan bahwa selama tahun 2022

Pemkab Langkat masih mengacu harga dasar MBLB yang diatur dalam Perbub

Nomor 3 tahun 2011 dalam menghitung dan menetapkan nilai pajak MBLB.

 

Bapenda telah menerima 59 SPTPD

dari 22 WP MBLB masa pajak bulan.

Dari hasil pemeriksaan atas 59 SPTPD tersebut diketahui bahwa perhitungan dan penetapan pajak masih mengacu harga dasar MBLB yang diatur dalam Perbup.

 

Dengan melakukari perhitungan berdasarkan Kepgub Nomor

188.44/587/KPTS/2022 diketahui terdapat kekurangan penetapan pajak MBLB periode sejak diterbitkan (Periode September s.d. Desember 2022) sebesar Rp2.689.868 7500 dengan rincian pada sebagai berikut.

 

1. Tanah Timbun, harga dasar per m3 sesuai Perbup sebesar Rp7.500, harga dasar per m3 sesuai Kepgub sebesar Rp30.000, volume (m3) 547.367,61, nilai pajak sesuai Perbup sebesar Rp821.051.451, nilai pajak sesuai Kepgub sebesar Rp3.284.205.660, selisih sebesar Rp2.463.154.245.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X