Sekretaris, Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan serta kepala Subidang
Pendataan dan Penilaian Bapenda menyatakan bahwa selama tahun 2022
Pemkab Langkat masih mengacu harga dasar MBLB yang diatur dalam Perbub
Nomor 3 tahun 2011 dalam menghitung dan menetapkan nilai pajak MBLB.
Bapenda telah menerima 59 SPTPD
dari 22 WP MBLB masa pajak bulan.
Dari hasil pemeriksaan atas 59 SPTPD tersebut diketahui bahwa perhitungan dan penetapan pajak masih mengacu harga dasar MBLB yang diatur dalam Perbup.
Dengan melakukari perhitungan berdasarkan Kepgub Nomor
188.44/587/KPTS/2022 diketahui terdapat kekurangan penetapan pajak MBLB periode sejak diterbitkan (Periode September s.d. Desember 2022) sebesar Rp2.689.868 7500 dengan rincian pada sebagai berikut.
1. Tanah Timbun, harga dasar per m3 sesuai Perbup sebesar Rp7.500, harga dasar per m3 sesuai Kepgub sebesar Rp30.000, volume (m3) 547.367,61, nilai pajak sesuai Perbup sebesar Rp821.051.451, nilai pajak sesuai Kepgub sebesar Rp3.284.205.660, selisih sebesar Rp2.463.154.245.