Penerimaan Pajak MBLB di Bapenda Langkat Kurang Sebesar Rp2,689,868.175

Photo Author
- Jumat, 22 September 2023 | 09:36 WIB
Foto: Kantor dinas pendapatan kabupaten Langkat  (Portibinews )
Foto: Kantor dinas pendapatan kabupaten Langkat (Portibinews )

pajak daerah melalui Sistem Informasi Pendapatan Asli Daerah (SIMPATDA).

Perhitungan dan penetapan pajak daerah dilakukan dengan mekanisme self assessment dan official assessment. 

 

Perhitungan secara self assessment berlaku untuk pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak parkir dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), sedangkan perhitungan

dengan official assessment, berlaku untuk pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB - P2) dan pajak air tanah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai penjelasan di atas diketahui hal-hal sebagai berikut.

 

Pajak MBLB dianggarkan sebesar Rp2.500.000.000 dengan realisasi sebesar Rp5.266.836.013 atau 210,67 persen dari anggaran. Harga dasar perhitungan Pajak MBLB ditetapkan melalui Perbup Nomor 3 Tahun 2011 tentang Harga Dasar MBLB.

 

Pada tahun 2019, Pemkab Langkat menetapkan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Dalam perda diantaranya mengatur harga dasar perhitungan Pajak MBLB mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh gubernur.


Baca Juga: Wamenhan Hadiri Apel Pasukan PAM VVIP KTT Asean ke 43Gubernur Sumatera Utara mengeluarkan Keputusan (Kepgub) Nomor 188.44/587/KPTS/2022 Tanggal 9 Agustus 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022. Dalam keputusan tersebut,

telah diatur harga patokan MBLB seluruh Kab/Kota di Sumatera Utara

Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Hasil pemeriksaan atas dokumen SPTPD, bukti setoran pajak dan wawancara diketahui hal-hal sebagai berikut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X