5. Pajak Penerangan Jalan, anggaran sebesar Rp36.181.254.380, realisasi sebesar Rp45.063.296.703 atau 124.55 persen.
6. Pajak Parkir, anggaran sebesar Rp40.000.000, realisasi sebesar Rp71.508.200 atau 178,77 persen.
7. Pajak Air dan Tanah, anggaran sebesar Rp2.500.000.000, realisasi sebesar Rp3.632.568.077 atau 145,30.
8. Pajak Sarang Burung Walet, anggaran sebesar Rp50.000.000, realisasi sebesar Rp38.550.000 atau 77,10 persen.
9. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, anggaran sebesar Rp2.500.000.000, realisasi sebesar Rp5.266.836.013 atau 210,67 persen.
10. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, anggaran sebesar Rp21.500.000.000, realisasi sebesar Rp22.520.563.677 atau 104,75 persen.
Baca Juga: Kejati Sumut Usulkan 4 Perkara Secara Restoratif Justice
11. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, anggaran sebesar Rp8.250.000.000, realisasi sebesar Rp8.812.900.087 atau 106,82 persen.
Pengelolaan pajak daerah merupakan kewenangan Bapenda yang mengelola