hukum

Penerimaan Pajak MBLB di Bapenda Langkat Kurang Sebesar Rp2,689,868.175

Jumat, 22 September 2023 | 09:36 WIB
Foto: Kantor dinas pendapatan kabupaten Langkat (Portibinews )

LANGKAT-Portibinews: Penerimaan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Langkat mengalami kekurangan sebesar Rp2,689,868.175. Kondisi tersebut diduga disebabkan oleh, Kepala Badan (Kaban) Pendapatan tidak optimal dalam mengelola pendapatan daerah yang menjadi tanggungjawabnya dan Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan Bapenda tidak cermat dalam melaksanakan perhitungan dan penetapan jumlah pajak MBLB.

 

Hal itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumut atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2022, tertanggal 18 Mei 2023. 

Baca Juga: Pangkoarmada II Hadiri Pagelaran Wayang Kulit Bersama Panglima TNI

Dikutip dari LHP tersebut, diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) TA 2022 menyajikan anggaran Pendapatan Pajak Daerah sebesar Rp74.821.254.380 dan realisasi sebesar Rp89,933.504.202 atau sebesar 120,20 persen dari anggaran, dengan rincian per jenis pajak sebagai berikut.

 

1. Pajak Hotel, anggaran sebesar Rp60.000.000, realisasi sebesar Rp69.618.000 atau 116,03 persen

 

2. Pajak Restoran, anggaran sebesar Rp2.500.000.000, realisasi sebesar Rp3.706.551.745 atau 148,26 persen

 

3. Pajak Hiburan, anggaran sebesar Rp40.000.000, realisasi sebesar Rp23.603.000 atau 59,01 persen.

 

4. Pajak Reklame, anggaran sebesar Rp1.200.000.000, realisasi sebesar Rp727.508.700 atau 60,63 persen.

Baca Juga: Pangkoarmada II Hadiri Pagelaran Wayang Kulit Bersama Panglima TNI

Halaman:

Tags

Terkini