Kejagung Sudah Tetapkan 4 Tersangka
Di sisi lain, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara pengadaan Chromebook periode 2019-2022.
Mereka adalah Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.
Dalam kesempatan berbeda, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar pernah menuturkan pihaknya tengah mendalami dugaan co-investment antara Google dan Kemendikbudristek sebesar 30 persen nilai proyek.
“Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK,” ujar Qohar kepada awak media di Jakarta, pada Selasa, 15 Juli 2025 lalu.
Dalam pertemuan lanjutan, Staf Khusus Nadiem kala itu, Jurist Tan, diduga membahas teknis co-investment kepada kementerian.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menyebutkan, penyidik juga memeriksa Putri Ratu Alam selaku Director of Government Affairs and Public Policy Google Indonesia.
“Kalau dari Google yang diperiksa berinisial PRA,” kata Anang dalam kesempatan yang sama.
Di sisi lain, Kejagung memastikan pemeriksaan itu turut menyasar potensi keterkaitan investasi Google dengan Gojek yang didirikan Nadiem Makarim.