Tim kuasa hukum Nadiem menuturkan, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) bersamaan dengan hari penahanan, pada Kamis, 4 September 2025 lalu.
“Ini menunjukkan proses hukum yang tidak transparan dan terburu-buru,” kata salah satu kuasa hukum Nadiem di sidang praperadilan sebelumnya, pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Mereka juga menyoroti belum adanya hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kuasa hukum Nadiem menyebut, tanpa itu, tuduhan korupsi seharusnya belum bisa ditegakkan.
Lebih jauh, kuasa hukum menilai Kejagung melakukan kekeliruan administratif karena perbedaan identitas pekerjaan Nadiem di surat penetapan tersangka dan KTP.