Jaksa Bongkar Proses Panjang Sebelum Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi: 3 Kali Diperiksa, Panggil 113 Saksi

Photo Author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 17:22 WIB
Foto: Nadiem Makarim  (Instagram )
Foto: Nadiem Makarim (Instagram )

Berdasarkan keterangan saksi hingga bukti elektronik, semua diklaim telah melalui proses penyelidikan yang panjang.

"Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo, Termohon selaku penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang tercukupinya minimal dua alat bukti," tutur jaksa.

"Bahkan diperoleh empat alat bukti, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, yang didapatkan dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maupun barang bukti elektronik," sambungnya.

Baca Juga: Menpora Usulkan Dana Pensiun Atlet, Menkeu Minta Kajian dan DPR Diminta Ikut Mengawal

Jaksa juga membeberkan, penyidik telah memeriksa 113 saksi, termasuk Nadiem sendiri. Dari hasil itu, mereka yakin keputusan menetapkan tersangka telah sesuai koridor hukum.

“Termohon selaku penyidik sebelum menetapkan Pemohon sebagai tersangka pada tanggal 4 September 2025, telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari sekitar 113 orang saksi,” ujar jaksa.

Minta Hakim Tolak Praperadilan

Dalam petitumnya, jaksa diketahui meminta hakim tunggal menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem. Mereka menilai, gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

"Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.

Baca Juga: Rokok Jadi Polemik Masalah Ekonomi dan Kesehatan, Purbaya Pilih yang Paling Bermanfaat untuk Masyarakat

“Menyatakan permohonan praperadilan register perkara Nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum," imbuhnya.

Terkait hal itu, jaksa ingin memastikan, langkah Kejagung tidak dianggap melanggar prosedur, sekaligus menegaskan posisi hukum mereka tetap kokoh meski sorotan publik begitu tajam.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem Makarim sempat menilai penetapan tersangka terhadap kliennya cacat formil.

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Cacat Formil

Dalam persidangan praperadilan sebelumnya, Nadiem dinilai belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka sebelum status hukum itu disematkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X