Penetapan Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Mahfud MD: Bukan hanya sesuai hukum Tetapi Keharusan Hukum

Photo Author
- Kamis, 18 Mei 2023 | 13:06 WIB
Foto: Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan keharusan hukum dalam penetapan tersangka korupsi Johnny G Plate (@mahfud md)
Foto: Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan keharusan hukum dalam penetapan tersangka korupsi Johnny G Plate (@mahfud md)


JAKARTA-Portibinews: Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum. Kasus ini sdh cukup lama digarap oleh kejaksaan dgn sangat hati-hati.

Mahfud MD melalui akunnya @mahfud md menngungkapkan, Saya tahu bahwa kasus ini sdh diselidiki dan disidik dgn cermat karena selalu beririsan dgn tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dgn mininal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sbg tersangka.

Tapi jika sdh ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dgn alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dgn hukum. Jika sdh cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan.

Baca Juga: Bupati Madina jakfar Sukhairi Sampaikan Capaian Prestasi Atlet Paralympic Tahun 2023

Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Johnny g Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal.

Kejaksan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Baca Juga: Revitalisasi Warenhuis untuk Lokasi UMKM dan Lapak Jajanan Kuliner di Kota medan

Penetapan tersangka terkait peran Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut sebagai menteri dan pengguna anggaran. Setelah dilakukan penyidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti, Kejagung menyimpulkan Johnny Plate terlibat proyek pembangunan infrastruktur BTS.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam keterangannya menjelaskan, total kerugian negara dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akibat dugaan korupsi dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

Akibat perbuatannya, Johnny G Plate dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal turut serta dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Baca Juga: Surya Citra Media Bagikan 1.697 Set Top Box Untuk Warga Tembung Kota Medan

Seiring dengan penetapan tersangka, Johnny G Plate langsung dilakukan penahanan. Penahanan politisi Partai NasDem itu dilakukan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X