Penetapan Tersangka Johnny G Plate Oleh Kejagung, Sudah Dua Sekjen Partai NasDem Terjarat Korupsi

Photo Author
- Rabu, 17 Mei 2023 | 19:48 WIB
Foto: Kantor Kejakgung terkait penetapan tersangka Johnny G Plate
Foto: Kantor Kejakgung terkait penetapan tersangka Johnny G Plate

JAKARTA-Portibinews: Kejaksan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.

Penetapan tersangka terkait peran Sekretaris Jenderal Partai NasDem tersebut sebagai menteri dan pengguna anggaran. Setelah dilakukan penyidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti, Kejagung menyimpulkan Johnny Plate terlibat proyek pembangunan infrastruktur BTS.

Baca Juga: Evaluasi Wilayah Bebas dari Korupsi Kanwil Kemenkumham Sumut Berjalan Baik dan Lancar

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam keterangannya menjelaskan, total kerugian negara dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akibat dugaan korupsi dalam proyek tersebut mencapai Rp8,32 triliun.

Baca Juga: Inspektorat Labuhanbatu Proses Dugaan Korupsi Pengadaan Lumbung Pangan Masyarakat di Panai hilir

Akibat perbuatannya, Johnny G Plate dijerat dengan Pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal turut serta dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Seiring dengan penetapan tersangka, Johnny G Plate langsung dilakukan penahanan. Penahanan politisi Partai NasDem itu dilakukan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.


Sementara itu, Sekjen Partai NasDem sebelumnya, Patrice Rico Capella juga tersandung kasus hukum yang terkait dengan kasus suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Baca Juga: Hasil Musyawarah Rakyat Dapat Disimpulkan, Jokowi pastikan Ganjar Pranowo Yang Tepat Untuk Rakyat

Rio Capella diduga menerima gratifikasi proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan. Rio Capella kemudian menjadi tersangka kasus ini pada Kamis, 15 Oktober 2015.

Selain Rio Capella, Gatot Pujo dan Evy pun ikut menjadi tersangka. Rio resmi ditahan KPK pada Jumat, 23 Oktober 2015. Semenjak jadi tersangka, Rio mengundurkan diri sebagai anggota DPR, anggota Partai NasDem, dan Sekjen Partai NasDem.

Baca Juga: Sekdaprov Sumut Arief S Trinugroho Tinjau Proyek Senilai 2,7 Triliun di Simalungun dan Pematangsiantar

Rio Capella kemudian menjalani masa hukuman 1 tahun 2 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Mantan anggota DPRD Bengkulu itu menghirup udara bebas pada Kamis (22/12/2016).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X