Langgar Ijin Tinggal, WNA Asal Tiongkok Dideportasi Kanim Kelas I Polonia

Photo Author
- Kamis, 17 April 2025 | 19:51 WIB
Foto: Kakanwil Imipas Sumut dan Kakanim I Polonia  (Hanifah restu putri )
Foto: Kakanwil Imipas Sumut dan Kakanim I Polonia (Hanifah restu putri )

Baca Juga: Polisi Ciduk Mantan Artis Drama Kolosal yang Diduga Edarkan Uang Palsu, Total Upal Rp223 Juta Berhasil Diamankan

"Kami dari Imigrasi Polonia berharap kepada seluruh WNI agar selalu mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku, apalagi terkait dengan izin tinggal, izin kerja, dan besar harapan kami hanya WNA yang bermanfaat bagi negara Indonesia yang dapat dapat masuk dan tinggal disini (Indonesia). Kami juga butuh kerjasama dari masyarakat Kota Medan ataupun Instansi terkait untuk memberikan informasi bagi Imigrasi Polonia apabila di wilayah tempat tinggal masyarakat adanya indikasi keberadaan WNA, sehingga bisa kita lakukan pengawasan dan penindakan lebih lanjut," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X