Langgar Ijin Tinggal, WNA Asal Tiongkok Dideportasi Kanim Kelas I Polonia

Photo Author
- Kamis, 17 April 2025 | 19:51 WIB
Foto: Kakanwil Imipas Sumut dan Kakanim I Polonia  (Hanifah restu putri )
Foto: Kakanwil Imipas Sumut dan Kakanim I Polonia (Hanifah restu putri )

MEDAN-Portibinews: Kantor Imigrasi Kelas I Polonia mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial PB yang menyalahi aturan izin tinggalnya selama berada di Indonesia.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Polonia, Ridha Sah Putra, ketika memberikan keterangannya pada Konferensi Pers, Kamis (17/4/2025).

" Awalnya penangkapan PB dilakukan pihak Imigrasi Polonia pada 8 April 2025 lalu, jika ada salah satu WNA yang diduga menyalahi aturan izin tinggalnya tepatnya di Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan," ujarnya.

Imbuhnya setelah mengambil keterangan dari WNA tersebut.  " Ternyata yang bersangkutan memegang KITAS Investor dengan masa berlaku selama dua tahun, dari 2024 sampai 2025, namun ternyata setelah tim kami melakukan penyelidikan yang bersangkutan bekerja di salah satu restoran Chinese di Kecamatan Medan Maimun sebagai juru masak," ucap Ridha.

Baca Juga: Lisa Mariana Klaim Dipaksa Mengaku Berhalusinasi oleh Pihak Atalia Praratya

Kemudian Ridha melanjutkan, pihak imigrasi langsung melakukan tindakan pengawasan secara tertutup pada WNA tersebut.

"Pada tanggal 11 April kemarin, kami langsung melakukan pengawasan tertutup dan adanya bukti-bukti yang ada yang bersangkutan memang menjadi juru masak di restoran tersebut, padahal diketahui sebelumnya izin tinggalnya terdata bekerja disalah satu perusahaan swasta sebagai Direktur Utama,"ungkap Ridha.

 

Pihak Imigrasi juga menemukan salah satu alamat palsu yang ditemukan dalam KITAS tersebut.

"Setelah melakukan penyelidikan di alamat kantor yang dilampirkan dalam KITAS tersebut, ternyata hanya alamat tersebut hanya ditemukan tanah kosong, dan juga yang bersangkutan juga mengaku tinggal di perumahan mercy Medan, dan juga setelah melakukan penyelidikan ternyata tidak ada WNA dari Tiongkok yang tinggal disitu," ucapnya.

Baca Juga: Kilas Balik Momen Titiek Puspa Ketemu Jokowi, Seniman yang Kini Wafat Itu Pernah Ingatkan Soal Budi Pekerti

Ridha juga mengatakan, Imigrasi Polonia langsung melakukan pendentensian dan pemeriksaan.

"Setelah terkumpulnya beberapa keterangan, dan adanya kesalahan dalam prosedur izin tinggal langsung kita lakukan pendentensian, dan juga ada teman yang bersangkutan juga WNI juha sudah kita lakukan pemeriksaan," ucapnya.

Ridha berharap kepada WNA yang ada di Kota Medan untuk selalu taat pada aturan yang sudah dibuat oleh Imigrasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X