"Seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa penuntut umum untuk dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita," tungkas Hasto.
"Seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa penuntut umum untuk dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita," tungkas Hasto.
Sumber: Rilis