Ini Eksepsi Hasto Kristiyanto: Minta Bebas usai Tersandung Skandal Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan

Photo Author
- Jumat, 21 Maret 2025 | 17:43 WIB
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto  (Instagram )
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, meminta dibebaskan dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan KPK. 

Hasto mengaku merasa ada keraguan dalam dakwaan itu saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat, 21 Maret 2025.

"Jelas terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap Terdakwa," tutur Hasto. 

"Sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan Terdakwa," sambungnya.

Baca Juga: Belum Selesai Kasus BBM dan Minyakita Dioplos, Kini Muncul Kasus LPG Oplosan yang Raup Keuntungan hingga Rp10 Miliar

Dalam kesempatan itu, Hasto memohon majelis hakim mengabulkan eksepsi nya. Sekjen PDIP itu juga meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum.

"Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," ungkap Hasto. 

"Kami memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum," tambahnya.

Di sisi lain, Hasto menuturkan pihaknya ingin pemeriksaan kasus ini tak dilanjutkan ke tahap pembuktian, serta memohon kedudukan serta nama baiknya dipulihkan.

Baca Juga: Momen Hasto Kristianto usai Sidang Perdana Skandal Suap: Peluk Istri, Teriak Merdeka

"(Memohon Majelis Hakim) menyatakan atas nama Terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dilanjutkan pemeriksaannya, memulihkan dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya," sebutnya.

Hasto juga memohon majelis hakim membebaskannya dari tahanan dalam waktu paling lama dalam satu hari, dan barang miliknya yang disita KPK dikembalikan.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini," ungkapnya. 

Baca Juga: Mat Solar Wafat, Kuasa Hukum Kini Ungkap Nasib Hukum Tanah sang Komedian Senilai Rp3,3 M untuk Jalan Tol

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X