Setelah Sidang Kode Etik, Polda Sumut Akhirnya Pecat AKBP Achiruddin Hasibuan

Photo Author
- Rabu, 3 Mei 2023 | 06:46 WIB
Foto: AKBP Achiruddin Hasibuan saat akan menjalani sidang etik
Foto: AKBP Achiruddin Hasibuan saat akan menjalani sidang etik

MEDAN-Portibienws: Setelah menjalani sidang etik keopolisian yang digelar di Propam Polda Sumut, akhirnya AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), Selasa (2/5/2023) dalam persidangan oleh Bidang Propam Polda Sumatera Utara.

Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap AKBP Achiruddin dibenarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, (2/5/2023).

“Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat,” sebut Kapolda SUmut Irjen Panca simanjuntak kepada wartawan.

Baca Juga: Diantar para pendukung dan relawan, Sabam Parulian Manalu Resmi Daftar DPD RI ke KPU Sumut

Atas keputusan itu, Kapolda Sumatera Utara mengungkapkan bentuk keseriusan dari Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas dengan mentaati kode etik. “Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan meskinya,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Panca Simanjuntak.

Akibat perlakuannya yang telah melanggar kode etik kepolisian, AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya dicopot dari jabatannya dan ditahan khusus di sel Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, bahkan dimungkinkan akan terkena demosi.

Dari tampilan cuitan salah satu warga net di twitter, @Heraloebss, AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya terkena imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada Ken Admiral, langsung diCOPOT dari jabatannya sbg Kabag Binops Direktorat Narkoba Polda SUmut & ditahan ditempat khusus/ penempatan khusus (patsus).

Baca Juga: Pelayanan Perijinan Satu Atap Kota Medan Sudah Berjalan Normal

" AKBP AH terbukti melanggar kode etik profesi dan etika kepribadian dan akan dilakukan pemeriksaan dan evaluasi. Dan akan dilakukan penahanan secara khusus dengan ancaman bisa demosi," ungkapnya.

Jabatannya juga akan dilakukan evaluasi dan pemindahan tugas dan juga akan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut di Polda Sumut.


Sementara itu Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan AH tersangka penganiayaan setelah sempat viral di media sosial. " Pelapor sempat membuat laporan ke Polrestabes namun akhirnya ditangani oleh Polda Sumatera Utara.

Baca Juga: Paska Diterjang Banjir Bandang, Wagub Sumut ingatkan Tetap Waspada Aliran Sungai Sembahe

Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah melaksanakan proses penyidikan pelapor Ken, sejak dilaporkan, polisi telah melakukan pemeriksaan saksi, pelapor maupun terlapor," ungkap Dirkrimum Kombes Sumaryono Selasa (25/4/2023).

" Sementara orangtua pelaku, AKBP AH terbukti melanggar kode etik profesi dan etika kepribadian dan akan dilakukan pemeriksaan dan evaluasi. Dan akan dilakukan penahanan secara khusus dengan ancaman bisa demosi," ungkap Kombes Pol Joas Feriko Panjaitan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X