LABURA-Portibinews: terkait tahanan yang kabur, para petinggi polisi dijajaran Polsek Kualuh Hulu dan Polres Labuhanbatu masih bungkam. Lima orang tahanan Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu dikabarkan kabur atau melarikan diri. Peristiwa ini disebutkan terjadi pada Minggu 23 April 2023, dini hari.
Sumber di Mapolsek Kualuh Hulu menyebutkan, ke lima tahanan ini kabur dengan cara membobol plafon dan atap kamar mandi ruang tahanan.
“Ya benar, ada tahanan kabur. Saat ini sedang dalam pengejaran, ” ujar sumber yang minta identitasnya dirahasiakan.
Baca Juga: Alhamdulillah, gaji petugas kebersihan Pasar Glugur Labuhanbatu Sudah dibayar
Informasi diperoleh, lima tahanan itu masing-masing berinisial DN, AN, RZ, MRP, dan RD alias GB. Mereka ditahan karena terlibat kasus pencurian dan dijerat pasal 363, 367, dan 362 KUHPidana.
Pasca kaburnya tahanan yang diduga terjadi karena kelalaian petugas piket ini, polisi pun langsung melakukan pengejaran dan penyisiran ke sejumlah tempat di sekitaran Kota Aek Kanopan. Dalam pencariannya, petugas berhasil menangkap kembali sebanyak 2 orang dari 5 tahanan tersebut. Sedangkan 3 rekannya masih dalam pengejaran polisi.
Sangat disayangkan, hingga 2 hari pasca kejadian ini, petinggi Polres Labuhanbatu dan Kapolsek Kualuh Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait kaburnya 5 orang tahanan ini.
Baca Juga: Batu Tulis, Mega dan Ganjar Pranowo
Kapolsek Kualuh Hulu, IPTU Ghulam Yanuar Lufti, dikonfirmasi para media, Selasa (25/4/2023) lebih memilih untuk bungkam dan tidak merespon pesan konfirmasi yang dikirimkan ke nomor whatsappnya.
Diketahui, peristiwa kaburnya tahanan di Mapolsek Kualuh Hulu ini bukan merupakan yang pertama. Catatan Portibi DNP, kejadian serupa pernah terjadi pada tahun 2015 lalu. Pada Jumat 3 April 2015 lalu, MT warga Jl. Angkatan 66 dan YD warga Desa Tanjung Pasir melarikan diri dari ruang tahanan. Keduanya juga melarikan diri setelah berhasil membobol plafon.
Baca Juga: Alhamdulillah, gaji petugas kebersihan Pasar Glugur Labuhanbatu Sudah dibayar
Terakhir, pada 4 November 2019 lalu, 2 orang tahanan berinisial SAP dan MJA juga berhasil kabur dari ruang tahanan. Keduanya merupakan tahanan dengan kasus pencurian dan dijerat pasal 363 KUHPidana.