MEDAN-Portibinews: Dalam kurun enam bulan terakhir sudah dua kali minyak sawit atau crude palm oil (CPO) tumpah ke laut saat pemuatan di dermaga curah cair di Pelabuhan Ujung Baru Belawan. Keterangan yang diperoleh wartawan Rabu (19/4/2023), CPO tumpah ke laut pertama saat pemuatan pada Minggu (2/10/2023) yang lalu sekitar pukul 23.05 WIB di Dermaga 105 Pelabuhan Ujung Belawan sehingga mencemari lingkungan sekitar.
CPO berasal dari instalasi pipa milik PT Pacific Palmindo Industri untuk proses loading ke Kapal MT No 02 Asean Pioneer yang sedang bersandar di Dermaga 105 Pelabuhan Ujung Baru Belawan. Enam bulan kemudian, tepatnya Sabtu (15/4/2023), instalasi pipa milik PT Pasific Palmindo Indusri yang sedang melakukan pengisian ke kapal tanker SC Chongqing di dermaga 106 Pelabuhan Ujung Baru Belawan kembali tumpah ke laut.
Baca Juga: Kebersamaan dengan fakir miskin, Bobby ingatkan warga tunaikan zakat fitrah
Kepala Otoritas Pelabuhan Utama Belawan, Capt Wisnu Handoko, Minggu (16/4/2023) menjelaskan, CPO tumpah bukan karena adanya kecerobohan operator pelabuhan, namun akibat pecahnya pipa yang mengalirkan CPO dari darat ke kapal.
Meski CPO tumpah ke dermaga dan ke laut, Wisnu Handoko mengatakan, otoritas pelabuhan sudah mengatasinya karena di laut sekitar dermaga 106 Pelabuhan Belawan telah dipasang alat penatlisir air laut.
Ironisnya, pecahnya pipa yang mengalirkan CPO dari darat ke kapal, hingga kini belum ada pihak-pihah yang ditindak oleh regulator Pelabuhan Belawan, meski CPO tumbah telah melakukan pencemaran di atas ambang batas.
Baca Juga: Pangkoarmada II Terima Paparan RGB Penembakan Exocet MM-40 Block 3, Latma AIMEX dan Latma AMNEX
"Diduga ada indikasi OP Utama Pelabuhan Belawan melindungi pihak-pihak yang melakukan pencemaran lingkungan lewat CPO yang tumpah ke laut dan demaga," ujar Rahman Sekretaris Koperasi Awan Mera Sejahtera kepada media.
Seharusnya, kata Rahman, eksportir CPO seharusnya ditindak oleh regulator Pelabuhan Belawan, karena pencemaran yang terjadi sudah di ambang batas.
Terpisah, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan Abdul Rahman Atan mengatakan yang paling dirugikan atas pencemaran perairan Pelabuhan Belawan itu adalah nelayan kecil. Karena nelayan kecil yang menangkap ikan menggunakan bubu, jaring, jala dan pancing, terganggu mendapatkan ikan di seputaran perairan Pelabuhan Belawan.
Baca Juga: Menyentuh hati, saat prajurit KRI Bima Suci meluapkan Kerinduan Keluarga di Tengah Laut
Atan juga minta supaya regulator Pelabuhan Belawan bertanggungjawab kepada nelayan Belawan, karena OP Belawan memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan.
"Namun CPO yang tumpah milik PT Pacifik Palmindo Industri seakan-akan dilindungi OP Belawan, apa pihak PT PPI tidak bersalah walau CPO miliknya sudah mencemari perairan Pelabuhan Belawan," ujar Atan.
Baca Juga: Kendalikan inflasi, Pemko Medan Gandeng Pemkab Batubara untuk komoditas cabe merah
Artikel Terkait
CPO tumpah diperairan Pelabuhan Belawan, Otoritas Pelabuhan harus bertanggungjawab