Buntut Ribut dengan Hotman Paris, Karier Razman Arif Nasution Sebagai Pengacara Terancam

Photo Author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 19:34 WIB
Foto: Hotman Paris dan Razman Arif Nasution (Instagram )
Foto: Hotman Paris dan Razman Arif Nasution (Instagram )

Dengan pembekuan tersebut, mereka tidak dapat lagi menjalankan profesi sebagai advokat di pengadilan. 

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H.) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi ketetapan tersebut.

Baca Juga: Begini Jawaban Presiden Prabowo Saat Ditanya Rencana Reshuffle, Dengan Kata 'Dibersihkan'

Hotman Paris menyatakan bahwa dengan pembekuan sumpah advokat tersebut, Razman dan Firdaus tidak dapat lagi berpraktik sebagai pengacara, karena berita acara sumpah advokat merupakan salah satu syarat untuk dapat berpraktik di pengadilan. 

"Jadi meskipun dia pindah organisasi sudah tidak bisa lagi praktik pengacara dua-duanya. Karena untuk sidang untuk pengacara itu perlu kartu advokat dan surat BAS berita acara sumpah, sudah dibekukan berarti enggak bisa lagi praktik, habis sudah dia," kata Hotman dalam akun Instagram-nya, Rabu, 12 Februari 2025.

Penyebab Pembekuan Sumpah Advokat

Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa dengan pembekuan sumpah advokat tersebut, Razman dan Firdaus tidak dapat lagi berperkara di pengadilan sebagai advokat atau kuasa hukum. 

Baca Juga: Untuk Cek Kesehatan Gratis, Masyarakat Bisa Langsung Datang ke Puskesmas

"Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," kata Yanto di Kantor MA, Jakarta, Kamis 13 Februari 2025

Sementara itu, Razman mengklaim belum menerima surat pembekuan sumpah advokat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten. 

Ia juga menyatakan bahwa saat terjadi kericuhan dalam sidang, ia berperan sebagai terdakwa, bukan sebagai pengacara. 

"Saya bukan pengacara, saya adalah terdakwa yang memberi kuasa kepada 33 orang advokat. Kalau ada di sana kegaduhan, kenapa ditimpakan ke saya?" tutur dia.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan 14 Tetap Cair, Ini Perkiraan Waktu Pencairannya

Kericuhan ini menyoroti pentingnya menjaga etika dan martabat dalam proses peradilan, serta konsekuensi yang dapat ditimbulkan bagi para profesional hukum yang terlibat dalam tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X