Buntut Ribut dengan Hotman Paris, Karier Razman Arif Nasution Sebagai Pengacara Terancam

Photo Author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 19:34 WIB
Foto: Hotman Paris dan Razman Arif Nasution (Instagram )
Foto: Hotman Paris dan Razman Arif Nasution (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Pada Kamis, 6 Februari 2025, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik antara Hotman Paris dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara berlangsung ricuh. 

Insiden ini berawal ketika hakim memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup karena materi yang dianggap sensitif. 

Razman menentang keputusan tersebut, namun hakim tetap pada pendiriannya. 

Kericuhan pun terjadi, dan hakim memutuskan untuk menskors sidang hingga situasi kembali kondusif. 

Baca Juga: Penyelundupan 47 Ton Bawang Bombay Melalui Perbatasan Indonesia-Malaysia Senilai 1,4 Milyar Berhasil digagalkan

Setelah itu, Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi, yang terekam dalam video yang diunggah Hotman di akun Instagram-nya. 

Dalam video tersebut, terlihat Razman langsung menghampiri Hotman yang duduk di kursi saksi depan meja hakim. 

Razman lalu memegang bahu Hotman sambil mengucapkan sesuatu. Razman juga terlihat menunjuk-nunjuk Hotman menggunakan jarinya.

Sumpah Advokat Razman Arif Dibekukan

Akibat kericuhan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman dan tim kuasa hukumnya ke Bareskrim Polri pada Selasa 11 Februari 2025. 

Laporan tersebut dibuat atas perintah langsung dari Mahkamah Agung (MA) karena tindakan mereka dianggap telah menghina martabat lembaga peradilan. 

Baca Juga: Hampir 4 Bulan Menjadi Presiden, Prabowo Sudah Tegas Batalkan 2 Kebijakan Menteri yang Buat Gaduh Masyarakat

"Atas nama lembaga, kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," ujar Humas PN Jakut Maryono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa 11 Februari 2025.

Selain itu, pembekuan sumpah advokat terhadap Razman dan Firdaus Oiwobo dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

X