LBH Medan juga meminta Kejaksaan untuk mengungkap otak pelaku dalam kasus Rico. Dimana Eva dan Keluarga dari Rico menyakini adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam hal ini Koptu HB, yang sebelumnya keyakinan Eva dikuatkan ketika Terdakwa Bebas Ginting alias Bulang secara terang benderang menyampaikan adanya keterlibatan pihak lain dalam hal ini bukit yang diduga kuat adalah Koptu HB pada saat sidang sebelumnya yang disampaikan melalui PH.
LBH Medan juga menyakini dugaan keterlibatan Koptu HB dalam kasus Rico, karena sebelumnya Rico telah memberitakan Koptu HB sebagai pemilik judi/lokasi judi secara berulang ulang dan menyebutkan pangkat serta kesatuannya.
" Oleh karena itu LBH Medan secara tegas mendesak Pomdam I/BB untuk segera menindaklanjuti Laporan Eva terhadap Koptu HB," kata Irvan Saputra SH MH Direktur LBH Medan.
Tambahnya, adapun dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Rico diduga telah melanggar Pasal 340 Juncto 187 ayat 3 KUHPidana, UU Perlindungan Anak, ICCPR dan DUHAM serta UU HAM.
Penulis: Devi marlin