4 Saksi Dihadirkan Pada Kasus Pembunuhan Wartawan di Tanah Karo, LBH Medan: Keterangan Saksi Merupakan Pembunuhan Berencana

Photo Author
- Rabu, 22 Januari 2025 | 19:27 WIB
Foto: Sidang lanjutan kasus pembunuhan wartawan di Tanah Karo  (LBH Medan )
Foto: Sidang lanjutan kasus pembunuhan wartawan di Tanah Karo (LBH Medan )

Kabanjahe-Portibinews: Pad tanggal 20 Januari 2025 Sidang lanjutan dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan Tiga Keluarganya (Istri, Anak dan Cucu) dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kejaksaan Negeri Kabanjahe menghadirkan 4 Orang Saksi, Persidangan yang dimulai pukul 15.21 di Ruang Cakra dan dipantau langsung oleh Komisi Yudisial RI berlangsung lama dan banyak pertanyaan Baik JPU dan Penasehat Hukum para Terdakwa. 

Dimana JPU dan PH saling melempar pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan Pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. 

Sangat mengejutkan, ketika dipersidangan terungkap kembali fakta baru yang ditemukan dari keempat saksi yang terdiri dari saksi R, S, ST dan Saksi DBS.

Saksi menyampaikan jika ada mendengar suara minta tolong dari dalam rumah yang terbakar yang merupakan suara dari pria dewasa yang diduga adalah Alm. Rico Sempurna Pasaribu. 

Baca Juga: Perusahaan Ini Dituntut Kelompok Warga Altadena, Diduga Penyebab Kebakaran Hebat di Los Angeles

Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksan Saksi R dan S yang merupakan tetangga dari Alm. RSP, dimana keduanya sudah tinggal didaerah tersebut sebelum Alm. RSP tinggal ditempat kejadian tersebut. Saksi R dan S secara jelas dan tegas menyampaikan kepada Majelis Hakim jika rumah sekaligus warung sembako tersebut merupakan tempat tinggal dari Alm. RSP dan keluarganya. 

Keterangan para saksi secara hukum dan tegas telah membantah pernyataan para Terdakwa yang menyatakan jika rumah tersebut bukanlah tempat tinggal dari para RSP dan keluarganya.

Tidak hanya, itu keterangan para saksi juga menyatakan jika lampu luar rumah Rico selalu menyala terang bahkan kedua saksi melihat jika lampu tersebut masih menyala pada saat sudah ada api.

Kemudian para saksi juga menjelaskan terkait adanya gembok di pintu rumah Rico, dalam keterangannya saksi S menyatakan jika rumah tersebut tidak pernah digembok dibuktikan karena saksi S yang tinggal didekat rumah Alm. RSP sering lewat depan rumah dari Alm. RSP. 

Baca Juga: Proyek Infrastruktur Dikerjakan Tenaga Lokal, Bobby Nasution: Bukti SDM Kota Medan Bisa Bersaing

Begitupun dengan pemeriksaan saksi yang dilakukan sebelumnya terhadap Anak Alm. RSP Eva dan Saudara Kandung dari Alm. RSP yang bersesuaian keterangan para saksi tentang rumah dan keadaan rumah Rico.

Oleh karena itu secara hukum keterangan para saksi telah sangat mendukung kesimpulan dari dakwaan JPU yang menyatakan jika kasus Rico Sempurna Dan keluarganya merupakan pembunuhan berencana. 

Maka senada dengan Kejaksaan Negeri Kabanjahe, LBH Medan meyakini sedari awal tindakan para Terdakwa merupakan pembunuhan Berencana. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X