KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Anak Perusahaan Telkom Rugikan Negara Rp.280 M

Photo Author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:03 WIB
Foto: KPK tetapkan dua orang tersangka anak perusahaan PT Telkom  (KPK )
Foto: KPK tetapkan dua orang tersangka anak perusahaan PT Telkom (KPK )

Baca Juga: Seorang Pengunjung Plaza Medan Fair Ditemukan Tewas ditoliet Bioskop Cinepolis

Penahanan 20 Hari Kepada para Tersangka

Asep juga menjelaskan alasan IM ditahan lebih dulu dibanding tersangka yang lain.

Ia menyatakan semua tersangka telah dipanggil bersamaan pada Rabu, 8 Januari 2025.

Namun saat itu hanya IM yang hadir dan langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan sampai pada tanggal 27 Januari 2025.

“Untuk tersangka RPGL dan AJ ditahan hari ini, Jumat, 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari kedepan,” tegas Asep.

Pemanggilan ulang dilakukan oleh KPK kepada RPGL dan AJ yang mangkir dari panggilan di hari Rabu.

Baca Juga: Rumor Pergantian Pelatih Timnas Indonesia STY, Ini Kata Nova Arianto

“Jadi ini setelah hari Rabu tidak hadir, dilakukan pemanggilan ulang, hadir pada hari ini sehingga ditahannya yang dua ini pada hari ini,” kata Asep.

“Ketiganya ditahan di Rutan KPK,” imbuhnya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: KPK

Tags

Rekomendasi

Terkini

X