KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Anak Perusahaan Telkom Rugikan Negara Rp.280 M

Photo Author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:03 WIB
Foto: KPK tetapkan dua orang tersangka anak perusahaan PT Telkom  (KPK )
Foto: KPK tetapkan dua orang tersangka anak perusahaan PT Telkom (KPK )

 

JAKARTA-Portibinews: KPK mengumumkan penetapan dua tersangka dugaan korupsi untuk kasus pengadaan pembelian server dan storage atau penyimpanan data di anak perusahaan PT Telkom.

Konferensi pers tersebut digelar KPK pada Jumat, 10 Januari 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Dalam konferensi pers itu juga menghadirkan kedua tersangka, yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG) yang menjabat sebagai Direktur PT Prakarsa Nisa Bhakti (PNB) periode 2012-2016 dan Afrian Jafar (AJ), pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti.

Korupsi Pembelian Server dan Storage Fiktif

Kasus ini bermula dari dugaan pengadaan fiktif untuk barang dan jasa, yaitu pembelian server dan storage oleh PNB kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC), anak perusahaan PT Telkom di tahun 2017.

Kasus lainnya juga adanya aliran dana ke kantong pribadi yang seharusnya digunakan dalam hal financing untuk pengadaan pembelian server dan storage.

Baca Juga: Exco PSSI hingga Pengamat Sepak Bola Sepakat Timnas Indonesia Wajib Move On Masuki Era Baru demi Tiket Piala Dunia 2026

Sebelum penetapan tersangka untuk RPLG dan AJ, KPK sudah lebih dulu menetapkan tersangka lainnya.

Konsultan pada kasus ini yaitu Imran Muntaz (IM) sudah ditahan Rutan KPK sejak Rabu, 8 Januari 2025 hingga 27 Januari 2025.

Kerugian Negara Mencapai Rp280 Miliar

Direktur Penyidikan KPK mengungkapkan jika korupsi ini membuat negara mengalami kerugian hingga Rp280 Miliar.

“Hasil dari perhitungan BPKP didapatkan kerugian negara pada pengerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada tahun 2017 yaitu sebesar lebih dari RP280 Miliar,” ujar Asep, Direktur Penyidikan KPK.

“Atas perbuatan para tersangka maka diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: KPK

Tags

Rekomendasi

Terkini

X