Status Tersangka Gugur, Setelah PN Jakarta Selatan Menangkan Praperadilan Shabirin Noor

Photo Author
- Selasa, 12 November 2024 | 19:33 WIB
Foto: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (Net)
Foto: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (Net)

JAKARTA-Portibinews: Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.

 

Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.

Sidang pembacaan putusan praperadilan digelar di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024). Hakim menyatakan penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah dan membatalkan sprindik.

Baca Juga: MK Nyatakan Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD 1945

"Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian," ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.

 

Pada sidang itu, Hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang.

 

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," ujar hakim.

Baca Juga: KPU Medan Gelar Debat Perdana Calon Wali Kota Medan, Ini Jadwalnya dan Tempatnya

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin Noor oleh Termohon," sambung hakim.

 

Sahbirin Noor sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X