MADINA-Portibinews: Sepasang suami-istri di Desa Tabuyung Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial ID alias Buyung Upik (49) dan M (49) diduga terlibat jaringan narkotika kelas kakap.
Keduanya ditangkap oleh jajaran Polsek MBG di rumahnya, Kamis (17/10/2024) pukul 15.30 Wib.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja kering siap edar. Untuk narkoba jenis sabu, polisi menyita 206,37 Gram atau setara dengan 2 Ons lebih.
Baca Juga: Pjs Bupati Toba Dorong Sinergi Instansi untuk Tingkatkan Indeks Pembangunan Statistik
Sabu ini ditemukan dalam tiga bilah tempat, 124,4 Gram dan 16,7 Gram dua bungkus plastik, serta berat 65,27 Gram dipaket klip kecil sebanyak 211 paket.
Barang bukti lainnya daun ganja kering dikemas dalam tiga tempat. 1.600 Gram dan 800 Gram dibungkus plastik besar, dan 14,04 Gram dalam bentuk paketan 3 paket. Polisi juga berhasil menyita uang tunai Rp 22.580.000 dan kaca pirek (Bahan hisap sabu) 80 buah di dalam kaleng rokok.
Informasi keberadaan bandar narkoba terbesar ini dihimpun Kapolsek MBG, Iptu Akmaluddin SH MH dari masyarakat yang sudah sangat resah. Lalu, Iptu Akmal melaporkan hal itu ke Kabag Ops Polres Madina, AKBP M. Rusli untuk perbantuan personel.
“Penangkapan bandar narkoba di wilayah Polsek Muara Batang Gadis berlangsung aman dan kondusif. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Madina untuk proses hukum,” kata Akmal.