"LBH Medan sebagai kuasa hukum dari 103 korban menduga adanya privilege (keistimewaan) yang dilakukan Polda Sumut terhadap 5 tersangka tersebut," kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH Senin (23/9/2024).
Lagi-lagi Polda Sumut membuat sejarah terburuk dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi. Ini jelas akan menimbulkan perspektif negatif masyarakat khusus para guru terhadap Polda Sumut.
Perlu diketahui jika masalah PPPK ini bukan Hanya di Langkat, tetapi juga ada di Madina dan Batu bara. Namun penegakan hukumnya berbeda dan tebang pilih.
Dimana 6 Tersangka di Madina dan 5 Tersangka Batu Bara ditahan. Tetapi tidak untuk Langkat yang 5 Tersangkanya tidak dilakukan penahanan.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Pajak Membangun Rumah Pribadi, Segini Besarannya
Maka, LBH Medan secara tegas meminta kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera melakukan Penangkapan dan penahanan terhadap kelima tersangka sebagaimana amanat dalam Pasal 17, 18 dan 21 KUHAP.
jika hal ini tidak dilakukan maka tidak menutup kemungkinan para Tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lain.
Guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan, serta secara moral dan kelembagaan sangat memalukan jika dunia pendidikan dipimipin orang yang saat ini ditetapkan sebagai Tersangka dugaan Korupsi.