Demo Ratusan Guru Honorer Langkat, Desak Polda Sumut Tangkap dan Tahan Para Tersangka PPPK

Photo Author
- Senin, 23 September 2024 | 16:38 WIB
Foto: Sejumlah guru honorer Langkat demo desak Polda Sumut tangkap dan tahan tersangka PPPK  (LBH Medan )
Foto: Sejumlah guru honorer Langkat demo desak Polda Sumut tangkap dan tahan tersangka PPPK (LBH Medan )

MEDAN-Portibinews: Ratusan Guru Honorer Langkat Desak Polda Sumut Segera Tangkap & Tahan Kadis Pendidikan dan BKD Langkat, Serta 3 Tersangka Lainya Dalam Kasus PPPK Kab. Langkat Tahun 2023.

 

Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan PPPK Langkat tahun 2023 telah menetapkan 5 Tersangka hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes. Pol. Hadi Wahyudi pada jumat, 13 September 2024.

 

Adapun 5 Tersangka tersebut yaitu Kadis Pendidikan, BKD, Kasi Kesiswaan SD dan 2 kepala sekolah Disdik Kabupaten Langkat.

 

Namun, hingga sampai saat ini *ke-5 Tersangka tidak ditangkap dan ditahan*. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar dari para guru yang berjuang dan masyarakat? bagaimana bisa 5 Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tidak ditahan? 

Baca Juga: Bocoran MotoGP, Marc Marquez Akan Pimpin Parade di Lombok

Maka dari itu, para guru kembali melakukan aksinya yang ke-7 kali ini dengan mengkritik keras Polda Sumut serta mendesak untuk Kadis, BKD dan Tersangka lainya untuk segera ditangkap dan ditahan. Jika hal ini tidak dilakukan maka telah mencederai hukum dan keadilan para guru. 

 

Parahnya, menurut para guru ketika ada masyarakat Tersangka pencurian, penipuan dll itu langsung ditangkap dan di Tahan. 

 

Tetapi, kenapa ini jelas telah Tersangka dugaan Pidana korupsi yang dan diduga mengambil uang rakyat dan merugikan para guru tetapi tidak ditahan. Hal ini menjadi pertanyaan baru ada apa dengan Polda Sumut?.

Baca Juga: Pelaku Geng Motor Berhasil Diamankan Jajaran Polres Pelabuhan Belawan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X