Baca Juga: Menjadi Pelayan Masyarakat, Satgas Mobile Yonif 323 Kostrad Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis
Menurut Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH, Oleh karena itu sebagai dukungan/support kepada para guru honorer Langkat nantinya dapat menjadi pertimbangan hakim PTUN dalam memutuskan perkara ini secara adil dan mengembalikan apa yang menjadi hak para guru yang saat ini sedang berjuang.
Sidang sengketa TUN Nomor: 30/G/2024/PTUN.MDN nantinya akan di Putus pada tanggal 26 September 2024.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan pada sidang pembuktian baik surat maupun saksi dan ahli telah terubukti secara terang benderang jika telah terjadi kesalahan besar dalam hukum administrasi negara, adanya birokrasi yang buruk dan hilangnya hak orang lain (Para Penggugat)
Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham.
Penulis: herizal