11 NGO dan 2 Organisasi Advokat Ajukan Amicus Curiae dalam Sengketa PPPK Langkat Tahun 2023 di PTUN Medan

Photo Author
- Rabu, 18 September 2024 | 16:42 WIB
Foto: 11 NGO dan 2 lembaga hukum ajukan amicu currae terkait PPPK Langkat  (LBH Medan )
Foto: 11 NGO dan 2 lembaga hukum ajukan amicu currae terkait PPPK Langkat (LBH Medan )

MEDAN-Portibinews: Sengketa kecurangan dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 terhadap Ratusan (103) Guru honorer Kab. Langkat terus mendapat sorotan publik.

 

Pasca, mendapatkan dukungan dari guru besar dan enam dekan fakultas hukum di Sumatera Utara pada 13 September 2024 kemarin. Kali ini ratusan guru yang berjuang kembali mendapatkan dukungan dari 11 NGO (Kontras, Walhi, PKPA, Bitra, Fitra, Bakumsu, PHI, LKBH NU, LBH AP-PW Muhammadiyah, AJI, Sahdar) dan 2 Organisasi Advokat Yaitu PERADI Medan dan IKADI Medan. 

Baca Juga: Warga Desa Lumban Datu Porsea Kabupaten Toba Sambut Hangat Edy Rahmayadi, Untuk Lanjutkan Pembangunan Sumut

Adapun penyerahan Amicus curiae atau sahabat peradilan tersebut disampaikan dengan 2 Sesi. Pertama melalui perwakilan NGO yaitu Dra. Rusdia Rusdiana, dimana ketika menyerahkan amicus kepada Ketua PTUN yang di Wakili Plt. Panitera Muda, Rusdiana juga meminta waktu untuk membaca puisi terkait penghormatan terhadap para guru honorer Langkat. 

 

Adapun puisi yang dibacakan bertuliskan "Guruku, sabarmu seluas samudera, kau ajari kami berjuta pengetahuan, kau ajari kami belas kasih tanpa jasa, tanpamu aku tak hebat, kaulah guru sang pemberi cahaya pendidikan.

 

Seraya menyampaikan banyaknya pengorbanan para guru- guru honorer langkat berjuang, mulai waktu, keluarga guna memperjuangkan pendidikan. 

 

Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian

Amicus curiae dari perwakilan organisasi Advokat yaitu Hisar Sinaga, SH,.MH, dimana dalam penyampaiannya kepada Perwakilan PTUN menekankan bahwa amcius ini merupakan dukungan kami kepada para guru yang berjuang dan nantinya amicus ini menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memeberikan putusan yang berkeadilan terhadap para guru. 

 

Amicus Curiae sendiri berarti friend of the court atau yg biasanya disebut sebagai Sahabat peradilan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X