Terpidana kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Hari Ini Bebas, Ini Kata Otto Hasibuan

Photo Author
- Minggu, 18 Agustus 2024 | 11:53 WIB
Foto: Jessica Wongso dan pengacara Otto Hasibuan  (Instagram inimedanbung)
Foto: Jessica Wongso dan pengacara Otto Hasibuan (Instagram inimedanbung)

JAKARTA-Portibinews: Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin direncanakan akan bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu (18/8/2024).

 

Informasi ini disampaikan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan.

 

Ia menyebutkan bahwa kliennya akan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, Otto hanya memberikan penjelasan singkat terkait pembebasan kliennya tersebut.

 

"Direncanakan demikian (bebas bersyarat)," kata Otto saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024) malam.

Baca Juga: Gelar RDP, DPRD Medan Bahas Masalah Pemko Parkir Berlangganan

Selain itu, kuasa hukum Jessica juga akan menggelar jumpa pers terkait pembebasan kliennya. Dalam undangan konferensi pers yang disebar melalui WhatsApp, Jessica disebut akan dibebaskan sekitar pukul 09.00 WIB.

 

"Bersama ini kami beritahukan bahwa Jessica Wongso direncanakan akan dibebaskan dari tahanan/lapas Pondok Bambu, besok tanggal 18 Agustus 2024 (Hari Minggu) pukul 09.00 pagi," tulis Otto dalam keterangannya, Sabtu (17/8/2024).

 

Sebagai informasi, Jessica Kumala Wongso divonis penjara oleh majelis hakim atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 dalam kasus kopi sianida.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X