MEDAN-Portibinews: Kejati Sumatera Utara belum melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan pungutan liar di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
Di mana, adanya oknum melakukan pungutan liar terhadap penerbitan Surat Keterangan (Suket) untuk alat pengangkutan di seluruh perusahaan yang ada di Sumatera Utara.
Tak tanggung-tanggung, dalam aksinya oknum Dinas Ketenagakerjaan Sumut mendapatkan uang ratusan juta dari penerbitan suket ini.
Oknum ini bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menerbitkan surat keterangan.
Baca Juga: Luhut Bicara Bahan Bakar Ramah Lingkungan Pengganti Bensin
Adapun oknum yang dimaksud diduga melakukan pungli ini berinisial RS.
RS ini juga diduga menyetorkan uang kutipan ke Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut.
Koordinator Kejati Sumut yang juga Kasi Penkum, Yos A Tarigan mengatakan, bahwa saat ini tim masih melakukan proses pemberkasan.