Ratusan Guru Honorer Langkat Ajukan 121 Bukti Kecurangan Dan Maladministrasi Seleksi PPPK di PTUN Medan

Photo Author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 20:50 WIB
Foto: Sejumlah guru honor ajukan bukti kecurangan ke ptin Medan  (Herizal )
Foto: Sejumlah guru honor ajukan bukti kecurangan ke ptin Medan (Herizal )

3.Memerintahkan Tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT);

 

4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.                           

Baca Juga: Ngurus SIM Wajib Punya BPJS Berlaku Mulai 1 Juli, Ini Alasannya

Adapun Kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kab. Langkat Tahun 2023 telah melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-undang 1945, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo Declaration Of Human Right (deklarasi universal hak asasi manusia/duham) Undang-undang nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002. PemenpaRB 14, Kepmenpan 658,659,651 dan 652. 

 

Penulis: herizal 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X