Ratusan Guru Honorer Langkat Ajukan 121 Bukti Kecurangan Dan Maladministrasi Seleksi PPPK di PTUN Medan

Photo Author
- Selasa, 11 Juni 2024 | 20:50 WIB
Foto: Sejumlah guru honor ajukan bukti kecurangan ke ptin Medan  (Herizal )
Foto: Sejumlah guru honor ajukan bukti kecurangan ke ptin Medan (Herizal )

MEDAN-Portibinews: Kecurangan dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi seleksi PPPK guru Kabupaten Langkat Tahun 2023 sebelumnya pada maret 2024 digugat oleh ratusan guru honorer Langkat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

 

Adapun sidang di PTUN saat ini memasuki agenda pembuktian dari para pihak (Para Penggugat, Tergugat dan Tergugat II Intervensi). Dimana sidang sebelumnya terkait jawab menjawab (Gugatan, Jawaban, Replik dan Duplik) dilakuan secara Ecourt (online).

 

" Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.00 Wib dihadiri puluhan guru honorer (Para Penggugat) dan Kuasa Hukum (LBH Medan), tanpa dihadiri Tergugat dan Tergugat II Intervensi. Dalam persidangan pembuktian para penggugat mengajukan 121 Bukti surat terkait kecurangan, maladministrasi dan guru fiktif dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023," ujar Irvan Saputra SH MH, Direktur LBH Medan Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: Hari Lingkungan Hidup Sedunia, KIH Sumut Adakan Aksi Tanam Pohon di Bantaran Sungai Deli Labuhan Deli Marelan

 

Namun, untuk bukti P-18 s/d P-121 harus dipending karena penyesuaian dengan pengantar alat buktinya. Sangat disayangkan pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak hadir dan tidak pula memberitahukan alasan ketidakhadiranya. 

 

LBH Medan menilai ketidakhadiran Tergugat dan Tergugat II Intervensi merupakan bentuk ketidaktaatan akan hukum dan ketidaksiapan Tergugat dan Tergugat II Intervensi dalam menghadapi gugatan para Penggugat. 

 

Hal tersebut bukan tanpa alasan dimana sebelumnya pihak PTUN Medan telah jauh-jauh hari memberitahukan akan agenda pembuktian tersebut melalui ecourt. 

 

Perlu diketahui sebelumnya Polemik terkait kecurangan dalam seleksi PPPK langkat tahun 2023 tidak hanya digugat di PTUN, tetapi juga telah dilaporkan ke Polda Sumut, Ombudsman RI Pusat dan Sumut, Komnas HAM, Kompolnas, Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, KemenpanRB, BKN dan Kemendagri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X