Terungkap Alasan Jaksa Banding Vonis Ringan 3 Terdakwa PPK di Medan

Photo Author
- Kamis, 23 Mei 2024 | 18:05 WIB
Foto: Kepala Kejari Medan saat memberikan keterangan usai vonis ringan PPK  (Istimewa )
Foto: Kepala Kejari Medan saat memberikan keterangan usai vonis ringan PPK (Istimewa )

“Kasus ini, sekalian untuk pelajaran bagi penyelanggara pemilu agar kedepan lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas karena perbuatan pidana apapun yang dilakukan pasti akan ada konsekuensi hukum yang diterima,” pungkasnya.

 

Sebelumnya di persidangan, majelis hakim As’ad Rahim Lubis menyatakan para terdakwa terbukti melakukan penggelembungan suara di Pemilu 2024 dan menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp25 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Penulis: herizal 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X