Terungkap Alasan Jaksa Banding Vonis Ringan 3 Terdakwa PPK di Medan

Photo Author
- Kamis, 23 Mei 2024 | 18:05 WIB
Foto: Kepala Kejari Medan saat memberikan keterangan usai vonis ringan PPK  (Istimewa )
Foto: Kepala Kejari Medan saat memberikan keterangan usai vonis ringan PPK (Istimewa )

MEDAN-Portibinews: Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan banding, usai 3 oknum Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur divonis 3 bulan penjara, usai terbukti bersalah melakukan penggelembungan suara Pemilu pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Medan (Kajari) Medan, Muttaqin Harahap mengatakan, vonis yang dijatuhkan terhadap 3 terdakwa, yakni Abdilla Syadzaly

Barrah Hutasuhut (25), Junaidi Machmud (48), dan Muhammad Rachwi Ritonga (28) dinilai

jauh dari rasa keadilan.

Baca Juga: Di Doha Qatar, Prabowo Ungkap Gaya Kepemimpinannya: Saya Ingin Jadi Diri Sendiri dengan Tulus

“Jadi sebagaimana kita ketahui 3 terdakwa divonis 3 bulan penjara. Sementara dalam tuntutan kita (jaksa), ketiga terdakwa dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp25 juta,subsider 4 bulan kurungan. Jadi terhadap putusan hakim masih jauh dari rasa keadilan,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (21/5).

 

Mutaqqin juga berharap nantinya kepada Pengadilan Tinggi (PT) Medan bisa lebih meneliti perkara ini sehingga dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

 

“Harapan kita selaku penuntut umum, PT Medan memutuskan confrom dengan tuntutan kita sebagai penuntut umum,” ucapnya.

Baca Juga: Kurir Sabu Berhasil diamankan Ditpolairud Polda Sumut Dengan Barangbuktinya

Dalam kesempatan itu juga, Kejari Medan berpesan agar penyelenggara pemilu agar lebih hati-hati dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X