JAKARTA-Portibinews: Dalam beberapa hari ini media sosial diramaikan oleh kabar seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang bekerja di luar negeri mengaku dirinya membeli cokelat seharga Rp 1 juta, namun harus kena bayar pajak dari Bea Cukai sebesar Rp 9 juta. Hal ini diungkap oleh akun TikTok ferrerfranciz.
Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pun buka suara untuk menjelaskan kabar tersebut.
Melalui akun media sosial X beacukaiRI, seorang petugas bernama Rifaldy menjelaskan besarnya pungutan tersebut diatur sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor barang kiriman.
Baca Juga: MNC Group Buka Suara Terkait Ramainya Larangan Nobar Timnas Indonesia U-23
Jumlah yang harus dibayar sesuai dengan nilai yang ada di dalam bukti pembayaran (invoice) barang kiriman dengan resi EE844479556TW.
“Ada 20 bungkus makanan senilai USD40 atau setara Rp 616.160.dan sebuah tas senilai USD 1.108 atau setara Rp 17.067.632,” katanya.
Sementara barang kiriman berupa cokelat dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN 11 persen, sedangkan untuk tas dikenakan tarif bea masuk sebesar 20 persen , PPN 11 persen , dan PPh 15 persen.
Atas keseluruhan barang kiriman dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000.
Baca Juga: Sirkuit Jerez Bawa Petaka, 15 Pebalap Berjatuhan Diantaranya Aleix espargaro
“Perlu dipahami bahwa dari seluruh tagihan tersebut, juga terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan dari Bea Cukai,” jelasnya.