JAKARTA-Portibinews: MNC Group memberikan klarifikasi terkait beredarnya kabar pelarangan nonton bareng (nobar) laga Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-23 di Piala Asia U-23 2024. Corporate Secretary MNC Group, Syafril Nasution, menegaskan tidak ada larangan nobar, hanya saja yang tidak diperbolehkan terkait adanya komersil dalam acara nonton bareng tersebut.
Akhirnya, pihak MNC Group yang diwakilkan oleh Syafril Nasution langsung bertemu dengan pihak Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan juga PSSI. Pertemuan itu dilangsungkan di Kantor Kemenpora, Minggu (28/4/2024) sore WIB.
Baca Juga: Yuk Kita Simak Nama Unik Nathan Tjoa A On, Ternyata Berasal Dari Bahasa ini
“Kami MNC Group ingin meluruskan sebagaimana yang banyak diberitakan, bahwa sebenarnya bukan larangan yang kami lakukan. Disini kami ingin meluruskan bahwa setiap penyelenggara (nobar) itu sebaiknya melakukan pendaftaran,”jelas Syafril dalam konferensi pers di Media Center Kemenpora, Senayan, Jakarta, Minggu (28/4/2024).
Selaku pemegang hak siar Piala Asia U-23, sejatinya sangat bangga dan bahagia atas kesuksesan yang diraih Timnas U23. Dan melalui televisi free to air yang dimilik yakni RCTI, serta Vison+, terus memberikan dukungan dengan menghadirkan tayangan Piala Asia U-23 agar dapat disaksikan oleh seluruh masyarat Indonesia.
Baca Juga: Ini Tarif Naik Taksi Bluebird Khusus untuk Kaum Difabel Dengan Toyota Voxy
Dijelaskan lagi, MNC Group selaku pemilik hak eksklusif lisensi media rights dan official broadcaster atau hak siar dari Piala Asia U23 2024 tidak melarang adanya acara nobar Timnas Indonesia U-23. Namun, dengan catatan bahwa acara tersebut tidak bersifat komersil atau dikenakan biaya.
“Kami memperbolehkan nobar sepanjang tidak komersial, komersial disini tidak memungut bayaran atau memasang sponsor atau iklan. Jika ingin melakukan nobar, tentu sangat kami dorong. Kita perlu mendukung timnas melawan Uzbekistan yang akan disiarkan langsung di RCTI. Ini perlu kita dukung supaya sukses. Sekali lagi kami dari MNC Group menyampaikan nobar diperbolehkan selama tidak bersifat komersial,” jelas Syafril.
Penulis: Hanifah restu putri