Seorang Istri ASN di Sumut ditetapkan Tersangka dugaan arisan online

Photo Author
- Sabtu, 13 April 2024 | 17:16 WIB
Foto: Salah seorang istri ASN di Sumut ditetapkan tersangka kasus arisan online (Medanheadlines)
Foto: Salah seorang istri ASN di Sumut ditetapkan tersangka kasus arisan online (Medanheadlines)

Baca Juga: Bobby Nasution Luncurkan Bus Wisata Untuk Masyarakat Mengenal Sejarah Kota Medan

Kasus ini bermula ketika ia mengikuti dua nomor arisan online menurun dengan Nurmalasari yakni senilai Rp 20 juta dan Rp 100 juta.

 

Namun yang diduga ketipu di kloter 2, yakni Rp 100 juta, dimana yang direncanakan akan menerima uang Rp 100 juta dari nilai yang ia setor Rp 78 juta malah dibatalkan sepihak.

 

Dia berada di urutan 14 dari 15 anggota untuk kloter Rp 100 juta. Setiap bulannya ia menyetor uang Rp 6 juta.

Begitu hari yang ditunggu datang, tersangka malah mengatakan uangnya hangus karena Intan pernah telat membayar iuran.

Baca Juga: Ini unggahan Permintaan Maaf Babe Cabita Sebulan Lalu Yang Disorot

Soal telat membayar diakui Intan. Namun keterlambatan itu terjadi di kloter Rp 20 juta dan itupun sudah membayar denda sebesar Rp 50 ribu perhari sesuai aturan yang dibuat terlapor.

 

Uang di kloter Rp 20 juta ini bahkan sudah diterimanya utuh.

 

Saat jadwalnya ia menerima Rp 100 juta inilah terlapor berkelit dan menyatakan Intan telat membayar dan uangnya dinyatakan hangus.

 

Dengan alasan hangus ini dianggapnya tak masuk akal karena ia telat di kloter Rp 20 juta dan uangnya sudah diterima, bukan telat di kloter Rp 100 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: berbagai sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X