MEDAN-Portibinews: NS salah seorang istri Aparatur Sipil Negara di Sumut ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan arisan online.
NS dijadikan tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Medan dengan dugaan penipuan modus arisan online sebesar Rp 78 juta yang menimpa korban bernama Intan Aseh.
"Yang bersangkutan (NS) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba, Sabtu (13/4/2024).
Baca Juga: Bobby Nasution Luncurkan Bus Wisata Untuk Masyarakat Mengenal Sejarah Kota Medan
Meski sudah dijadikan tersangka, menurut informasi yang didapat Polisi belum memenjarakannya.
Polisi menyebut, hingga saat ini kasusnya masih terus bergulir.
"Untuk lebih lanjut, nanti disampaikan Kasi Humas."
Perkara ini berawal dari seorang wanita bernama Intan Aseh (28) menjadi korban dugaan penipuan arisan online yang dilakukan Nurmalasari sebanyak Rp 78 juta, dari total arisan yang seharusnya Rp 100 juta.