Ini Bocoran Biaya Pembuatan SIM Tahun 2024

Photo Author
- Rabu, 28 Februari 2024 | 11:37 WIB
Foto: Ilustrasi biaya pembuatan SIM tahun 2024 (@otomtalk)
Foto: Ilustrasi biaya pembuatan SIM tahun 2024 (@otomtalk)

JAKARTA-Portibinews: Biaya bikin SIM 2024 masih mengacu pada PP no.76 tahun 2020. Berikut ini biaya bikin SIM di Indonesia tahun 2024.

 

Setiap pengendara diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Aturan berkendara wajib ada SIM tertuang dalam Undang-Undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5.

 

Soal biaya bikin SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

Baca Juga: Saksi Partai Gerindra Tapteng Dilarikan ke Puskesmas Karena Dipukuli Preman Diduga Suruhan Partai Lain

Dalam aturan itu biaya SIM termurah mulai Rp 50 ribu hingga yang termahal Rp 120 ribu. Berikut ini biaya bikin SIM di Satpas mengacu pada aturan tersebut.

 

Biaya Bikin SIM 2024

Penerbitan SIM A: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM B I: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM B II: Rp 120.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C: Rp 100.000 (per penerbitan)

Penerbitan SIM C I: Rp 100.000 (per penerbitan)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Instagram

Tags

Rekomendasi

Terkini

X