Mantan Bupati Aceh Tamiang Divonis Bebas Dalam Kasus Korupsi Penguasaan Lahan Negara

Photo Author
- Selasa, 27 Februari 2024 | 19:17 WIB
Foto: Mantan bupati Aceh Tamiang divonis bebas dalam kasus penguasaan lahan negara (@berita Aceh tamiang)
Foto: Mantan bupati Aceh Tamiang divonis bebas dalam kasus penguasaan lahan negara (@berita Aceh tamiang)

ACEH-Portibinews: Mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, divonis bebas dari kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan negara dan pensertifikatan tanah negara di Aceh Tamiang.

 

Putusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Ketua, Hamzah Sulaiman, didampingi Ani Hartati dan R Deddy sebagai hakim anggota di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Selasa (27/2).

 

Dalam kasus tersebut Mursil dinilai tidak bersalah dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tamiang, atas penerbitan sejumlah sertifikat hak milik atas tanah negara kepada pengurus PT. Desa Jaya Alur Meranti di Aceh Tamiang.  

Baca Juga: Saksi Partai Gerindra Tapteng Dilarikan ke Puskesmas Karena Dipukuli Preman Diduga Suruhan Partai Lain

Selain Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022 tersebut, majelis hakim juga membebaskan dua terdakwa lainnya yaitu T. Yusni selaku Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu yang juga menjabat Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti, serta T. Rusli selaku penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

 

“Mengadili terdakwa Mursil tidak terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana dakwaan penuntut umum dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaannya,” kata majelis hakim dalam persidangan.

Baca Juga: Menjadi Korban Penipuan, Warga Serdang Bedagai Ini Malah Dilaporkan ke Polisi

Kemudian majelis hakim juga membacakan vonis terhadap T. Rusli dan T. Yusni serta meminta untuk memulihkan kembali hak-hak terdakwa serta harkat dan martabat ketiganya. 

 

Majelis hakim juga meminta jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari status tahanan kota yang selama ini sedang dijalaninya.

@beritaacehtamiang

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X