TANJUNGBALAI-Portibinews: ada Agustus 2023 lalu Polresta Tanjung Balai mengamankan 3 unit truck tangki bermuatan BBM jenis solar industri yang diduga ilegal, penagkapan tersebut dilakukan di lokasi yang berbeda - beda, tepatnya di seputaran kota Tanjung Balai.
Berdasarkan informasi dari warga sekitar penangkapan itu dilakukan oleh warga dan LSM setempat karena warga menganggap aparat kepolisian tutup mata atas kegiatan penyaluran bbm ilegal. Diketahui pemilik bbm itu terdri dari 3 orang yakni MY, AN dan SF.
Tidak lama berselang, kasus itupun diambil alih oleh Polda Sumut, hal tersebut menimbulkan kecurigaan bagi warga akan adanya upaya untuk mengaburkan kasus ini, karena diduga sang pemilik sudah berkordinasi dengan oknum PJU Polda Sumut.
Baca Juga: Dikabarkan Pj Gubernur Tidak Ikut Teken Perpanjangan Proyek Multiyears Senilai 2,7 Miliar di Sumut
Menurut sumber, otak pelaku yang merencanakan ide kotor berinisial MY, dikarenakan MY memiliki banyak kenalan di Polda Sumatera Utara.
"Diduga MY dalang mengaburkan BAP dari Polres Tanjung balai ke Polda Sumut, sehingga MY dan SF lolos dari jerat hukum," tegasnya.
Berdasarkan pantauan awak media, penyidik Polda Sumut sudah menetapkan 1 orang tersangka inisial AN, namun status AN hingga saat ini masih menjadi DPO Polda Sumut.
Baca Juga: Ketua Dekranasda Medan Hadiri Rakerda Program Kerja Dan Sinkronisasi Pemangku Kepentingan