Dikabarkan Pj Gubernur Tidak Ikut Teken Perpanjangan Proyek Multiyears Senilai 2,7 Miliar di Sumut

Photo Author
- Kamis, 11 Januari 2024 | 19:52 WIB
Foto: Ilustrasi proyek jalan di Sumut (Instagram@zonamedan)
Foto: Ilustrasi proyek jalan di Sumut (Instagram@zonamedan)

 

MEDAN-Portibinews: Proyek multiyears senilai Rp2,7 triliun yang digagas oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mengalami perpanjangan kontrak selama 210 hari ke depan.

 

Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan proyek pembangunan jalan dan jembatan yang belum tuntas. Sebelumnya kontrak proyek itu berakhir Desember 2023.

 

Perpanjangan kontrak ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumut serta pihak ketiga.

Baca Juga: Bersama Menteri Hukum dan HAM, Rutan Labuhan Deli Laksanakan Apel Awal Tahun 2024 Secara Virtual

Pejabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin disebut tidak terlibat dalam penandatanganan kontrak proyek multiyears tersebut.

 

Pj Gubernur Sumut sama sekali tidak ada ikut menandatangani perpanjangan kontrak proyek multiyears pembangunan jalan dan jembatan di Sumut yang berbiaya Rp2,7 T tersebut,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, Ilyas Sitorus, Rabu (10/1).

 

Menurut Ilyas, absennya Pj Gubernur dalam penandatanganan kontrak ini sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa atau addendum kontrak.

Baca Juga: Alasan Kenapa Justin Hubner dimainkan Sebagai Gelandang Bertahan Menurut STY

Hal tersebut disampaikan Ilyas, sekaligus untuk meluruskan pemberitaan di media massa sebelumnya, yang menyebutkan bahwa Pj Gubernur Sumut ikut menandatangani surat kontrak perpanjangan proyek multiyears tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Instagram

Tags

Rekomendasi

Terkini

X