Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Tindak Pidana Pencurian Kelapa Sawit di Simalungun

Photo Author
- Jumat, 3 November 2023 | 10:53 WIB
Foto: Kejati Sumut hentikan penuntutan tindak pidana pencurian kelapa sawit  (Istimewa )
Foto: Kejati Sumut hentikan penuntutan tindak pidana pencurian kelapa sawit (Istimewa )

Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Optimis 29 Kafilah Sumut Berbuat Terbaik di STQ Jambi

“Tersangka Budi Rajagukguk melanggar Kesatu pasal 107 huruf d UU nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” paparnya.

 

Setelah disetujui untuk dihentikan perkaranya dengan pendekatan keadilan restoratif, tersangka Budi Rajagukguk berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Adapun alasan dilakukannya penghentian penuntutan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, nilai kerugian perkara relative kecil yakni Rp.246.600 (dua ratus empat puluh enam ribu enam ratus rupiah) dan tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan tersangka belum sempat menikmati hasil kejahatan yang dilakukan.

Baca Juga: Bobby Nasution Akan Berikan Insentif Bagi Investor di Kota Medan

“Antara tersangka dan korban dalam hal ini pihak perkebunan sudah saling memaafkan dan ini telah membuka ruang yang sah bagi semua orang untuk menciptakan harmoni di tengah-tengah masyarakat, dan tidak ada dendam di kemudian hari,” tandasnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X