Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Tindak Pidana Pencurian Kelapa Sawit di Simalungun

Photo Author
- Jumat, 3 November 2023 | 10:53 WIB
Foto: Kejati Sumut hentikan penuntutan tindak pidana pencurian kelapa sawit  (Istimewa )
Foto: Kejati Sumut hentikan penuntutan tindak pidana pencurian kelapa sawit (Istimewa )

MEDAN-Portibinews: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pencurian kelapa sawit yang berasal dari Kejari Simalungun dengan pendekatan humanis berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorative Justice (RJ) setelah sebelumnya dilakukan ekspose perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Plh Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH,MH, Selasa (31/10/2023).

 

Ekspose perkara disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH diwakili Plh Wakajati I Made Sudarmawan, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH, M.Hum, para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut.

Ekspose juga diikuti Kajari Simalungun Irgan Hergianto, SH,MH dan Kasi Pidum yang mengajukan perkaranya untuk dihentikan dengan humanis.

Baca Juga: Polri Ajak Insan Pers Sampaikan Pemberitaan Tentang Pemilu 2024 Yang Damai

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya adalah perkara pencurian kelapa sawit yang berasal dari Kejari Simalungun.

 

Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa tersangka pada awalnya berangkat dari rumah dengan berjalan kaki sambil membawa egrek dan tali untuk menuju Afdeling I Blok 05 Q kebun Mayang dan setibanya di kebun tersebut kemudian tersangka mulai memanen tanpa izin tandan buah kelapa sawit dengan cara memotong satu persatu tandan buah kelapa sawit hingga terkumpul sebanyak 15 (lima belas) tandan dan kemudian tersangka mengumpulkan tandan sawit tersebut di pinggir sungai dan meletakkan egrek berdekatan dengan tumpukan buah kelapa sawit.

Baca Juga: Bobby Nasution Harapkan Green Internasional Xtreme Adventure IOF Tingkatkan Kunjungan Wisatawan

Tersangka kemudian kembali ke rumah untuk bekerja di ladang sawit warga dan setelah itu tersangka kembali lagi ke tumpukan buah kelapa sawit yang sudah tersangka ambil sebelumnya dan kemudian tersangka mengikat tali pada bonggol tandan sawit dengan tujuan untuk tersangka seberangkan melalui sungai dan setelah tersangka berhasil menyeberangkan buah kelapa sawit tersebut ke pinggir kampung.

 

“Kemudian tersangka memundak tandan buah kelapa sawit tersebut dan tidak berapa lama kemudian petugas pengamanan kebun datang dan mengamankan tersangka beserta barang buktinya,” papar Yos.

 

Akibat perbuatan tersangka yang memanen/memungut buah kelapa sawit sebanyak 15 (lima belas) Tandan Buah Kelapa Sawit tidak mendapatkan ijin terlebih dahulu dari pemiliknya mengakibatkan pihak PTPN IV Kebun Mayang sebagai pemilik mengalami kerugian sebesar Rp.246.600 (dua ratus empat puluh enam ribu enam ratus rupiah).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X