Laporannya SP3, Pengurus Yayasan MI Guntingsaga Kecewa Pada Kapolres Labuhanbatu

Photo Author
- Jumat, 20 Oktober 2023 | 15:03 WIB
Foto: Mediasi yang dilakukan Polres Labuhanbatu dengan Yayasan Gurusinga (Istimewa )
Foto: Mediasi yang dilakukan Polres Labuhanbatu dengan Yayasan Gurusinga (Istimewa )

Upaya mediasi itu dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Mediasi dengan Nomor : …./BAM/II/RES.1.10/2023/Reskrim. Dalam berita acara itu tertulis jelas bahwa Polres Labuhanbatu telah melakukan UPAYA MEDIASI berupa pertemuan antara pihak korban/pelapor atas nama Amir Siregar, 68, warga Kelurahan Guntingsaga dengan Drs. Hasan Maksum, 51, warga Kelurahan Guntingsaga, dalam perkara tindak pidana PENGRUSAKAN yang diketahui terjadi pada hari sabtu 10 September 2022 sekitar Pukul 08.00 WIB di Lingkungan XII Kelurahan Guntingsaga.

 

M. Nasir Pasaribu menambahkan, dalam mediasi itu dan juga dituangkan di berita acara, disepakati bahwa Drs. Hasan Maksum harus menyerahkan bangunan Sekolah Madrasah Islamiyah (MI) kepada pengurus lama melalui perantaraan Lurah Guntingsaga sebelum terbentuknya pengurus baru selambat-lambatnya tanggal 01 Maret 2023.

Baca Juga: Lee Min Ho, Salah satu Aktor pemeran Korea Yang masih Eksis dan Filmnya sampai Saat ini masih Laris di Pasaran

Namun, hingga batas waktu yang disepakati, Drs. Hasan Maksum tak kunjung menyerahkan kembali bangunan sekolah itu kepada pengurus Yayasan Madrasah Islamiyah (MI). Alih-alih menerima penyerahan bangunan sekolah itu dari Drs. Hasan Maksum, pengurus Yayasan Madrasah Islamiyah (MI) justru dikagetkan dengan terbitnya SPPP dari Polres Labuhanbatu.

 

Menyikapi terbitnya SPPP ini, dalam waktu dekat, pengurus Yayasan Madrasah Islamiyah Guntingsaga ini akan mendatangi Polres Labuhanbatu guna mempertanyakan alasan penyidik menghentikan penangangan laporan mereka.

 

“Kita akan pertanyakan apa alasan Polres Labuhanbatu menghentikan proses hukum atas laporan kami. Kalau nanti ditemukan ada kejanggalan-kejanggalan, kami akan membuat laporan langsung ke Poldasu, ” kata Amir Siregar mengakhiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X