Upaya mediasi itu dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Mediasi dengan Nomor : …./BAM/II/RES.1.10/2023/Reskrim. Dalam berita acara itu tertulis jelas bahwa Polres Labuhanbatu telah melakukan UPAYA MEDIASI berupa pertemuan antara pihak korban/pelapor atas nama Amir Siregar, 68, warga Kelurahan Guntingsaga dengan Drs. Hasan Maksum, 51, warga Kelurahan Guntingsaga, dalam perkara tindak pidana PENGRUSAKAN yang diketahui terjadi pada hari sabtu 10 September 2022 sekitar Pukul 08.00 WIB di Lingkungan XII Kelurahan Guntingsaga.
M. Nasir Pasaribu menambahkan, dalam mediasi itu dan juga dituangkan di berita acara, disepakati bahwa Drs. Hasan Maksum harus menyerahkan bangunan Sekolah Madrasah Islamiyah (MI) kepada pengurus lama melalui perantaraan Lurah Guntingsaga sebelum terbentuknya pengurus baru selambat-lambatnya tanggal 01 Maret 2023.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, Drs. Hasan Maksum tak kunjung menyerahkan kembali bangunan sekolah itu kepada pengurus Yayasan Madrasah Islamiyah (MI). Alih-alih menerima penyerahan bangunan sekolah itu dari Drs. Hasan Maksum, pengurus Yayasan Madrasah Islamiyah (MI) justru dikagetkan dengan terbitnya SPPP dari Polres Labuhanbatu.
Menyikapi terbitnya SPPP ini, dalam waktu dekat, pengurus Yayasan Madrasah Islamiyah Guntingsaga ini akan mendatangi Polres Labuhanbatu guna mempertanyakan alasan penyidik menghentikan penangangan laporan mereka.
“Kita akan pertanyakan apa alasan Polres Labuhanbatu menghentikan proses hukum atas laporan kami. Kalau nanti ditemukan ada kejanggalan-kejanggalan, kami akan membuat laporan langsung ke Poldasu, ” kata Amir Siregar mengakhiri.