Baca Juga: Sediakan Bus Sekolah, Warga Desa di Pakpak Bharat Sampaikan Terimakasih
LABURA-Portibinews: Pengurus Yayasan Madrasah Islamiyah (MI) Guntingsaga merasa kecewa dengan kinerja Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK, beserta penyidiknya dalam menangani laporan mereka terkait dugaan tindak pidana pengrusakan bangunan sekolah Madrasah Islamiyah Guntingsaga yang dilakukan oleh Drs. Hasan Maksum, sekira setahun lalu.
Kekecewaan itu muncul dan mereka ungkapkan di hadapan sejumlah awak media, pasca diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) Nomor : SPPP/1154.a/IX/RES.1.10/2023/Reskrim, yang memerintahkan kepada penyidik untuk menghentikan penyelidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/2196/X/2022/SPKT/RES – LABUHANBATU/POLDA SUMUT.
Baca Juga: Kampus Mengajar, Peluang Mencicipi Pengalaman Lapangan
Diberitakan sebelumnya, penghujung oktober tahun lalu, Amir Siregar mewakili pengurus Yayasan Madrasah Islamiyah (MI), melaporkan Drs. Hasan Maksum karena diduga telah melakukan pengrusakan terhadap bangunan sekolah milik Yayasan Madrasah Islamiyah (MI) Guntingsaga.
Amir Siregar, pelapor sekaligus wakil sekretaris Yayasan Madrasah Islamiyah Guntingsaga, kepada Portibi DNP, Kamis 19 Oktober 2023, mengaku terkejut atas terbitnya SPPP tersebut. Amir merasa pihaknya seperti dipermainkan oleh penyidik Polres Labuhanbatu yang tiba-tiba saja menghentikan penanganan laporan mereka dengan alasan bahwa perkara yang mereka laporkan bukan peristiwa pidana.
“Ini kan membingungkan. Bangunan itu jelas-jelas milik Yayasan Madrasah Islamiyah, lalu dirobohkan (dirusak) oleh Hasan Maksum, tapi oleh polisi dinyatakan bukan peristiwa pidana. Agak aneh kurasa ini, ” ungkap Amir.
Baca Juga: Atasi Karhutla, BNPB Modifikasi Cuaca dengan sistem TMC
Selain itu, Amir Siregar bersama Sekretaris Yayasan Madrasah Islamiyah Guntingsaga, M. Nasir Pasaribu, merasa ada kejanggalan yang terjadi dalam penerbitan SPPP itu. Mereka menilai, Kapolres Labuhanbatu beserta jajaran penyidiknya tidak konsisten dalam menangani laporan mereka. Terbukti, Polres Labuhanbatu secara terang benderang telah mengangkangi kesepakatan antara pelapor dan terlapor yang dituangkan dalam berita acara dengan kop surat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Resor Labuhanbatu. Dalam berita acara itu, penyidik atas nama IPTU H. Naibaho dan penyidik pembantu atas nama AIPDA Ferdiansyah Putra, juga turut membubuhkan tandatangan.
Mereka menceritakan, pada hari Rabu 8 Februari 2023 lalu, penyidik Polres Labuhanbatu, IPTU H. Naibaho dan penyidik pembantu Aipda. Ferdiansyah Putra, dipimpin Waka Polres Kompol Hermansyah Siagian, melakukan upaya mediasi antara pengurus Yayasan Madrasah Islamiyah Guntingsaga dengan Drs. Hasan Maksum di Ruang Khusus Keadilan Restorative Sat Reskrim Polres Labuhanbatu.