Eksekusi Tidak Kunjung Dilaksanakan, LBH Medan Laporkan Ketua PN Medan Ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I

Photo Author
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 18:39 WIB
Foto: Kantor LBH Medan melaporkan Ketua PN Medan ke Bawas MA RI (Portibinews )
Foto: Kantor LBH Medan melaporkan Ketua PN Medan ke Bawas MA RI (Portibinews )

Baca Juga: Pada Even Istana Berbatik, Pj Gubernur Sumut Tampilkan Batik Motif ‘Bagas Godang‘ di Hadapan Presiden

Namun sangat mengejutkan ketika secara tegas Kepala biro hukum dan humas menyatakan “Tidak ada kewenangan Mahkamah Agung memberikan atau membuat petunjuk terkait eksekusi yang Pemohon mohonkan. seyogiyanya pelaksanaan eksekusi adalah kewenangan Ketua Pengadilan Negeri Medan”. 

 

Oleh karena itu LBH Medan menduga alasan yang selama ini digaungkan Ketua Pengadilan dan Panitera Pengadilan Negeri Medan adalah bentuk akal-akalan/pembohongan, ketidakadilan, ketidakprofesionalan dan pelanggaran HAM terhadap pemohon.

 

Atas dasar tersebut LBH Medan secera hukum pada tanggal 02 oktober 2023 telah melaporkan ketua Pengadilan Negeri Medan Ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I. sebagaimana surat LBH Medan nomor: 310/LBH/PP/X/2023. LBH menilai tindakan ketua pengadilan yang tidak melaksanakan eksekusi telah bertentangan dengan Pasal 195 ayat (1) HIR dan Pasal 206 ayat (1) R.Bg Jo. Pasal 54 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Baca Juga: Kasus Pencurian Sawit di Kebun PTPN IV Simalungun Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Tidak hanya itu, imbuhnya, LBH menduga Ketua Pengadilan Negeri Medan telah melakukan ketidakadilan, ketidakprofesional dan melanggar HAM terhadap pemohon dan telah melanggar Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) dan (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 195 ayat (1) HIR, Pasal 206 ayat (1) R.Bg, Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 54 Ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman jo Declaration of Human Right (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia/DUHAM) dan International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR).

 

Berdasarkan hal tersebut dan data yang dimiliki LBH Medan terkait Eksekusi Putusan yang berlarut-larut, Putusan Tumpang Tindih, Diskriminasi Persidangan terkait adanya sidang off line dan online dll. 

 

Maka untuk menjaga marwah dan martabat peradilan khususnya Pengadilan Negeri Medan serta mewujudkan hakim yang memiliki integritas, jujur, adil, bijaksana dan profesional, LBH Medan membuka posko pengaduan terkait adanya dugaan ketidakadilan, ketikaprofesionalan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Pengadilan Negeri Medan.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X