Eksekusi Tidak Kunjung Dilaksanakan, LBH Medan Laporkan Ketua PN Medan Ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I

Photo Author
- Kamis, 5 Oktober 2023 | 18:39 WIB
Foto: Kantor LBH Medan melaporkan Ketua PN Medan ke Bawas MA RI (Portibinews )
Foto: Kantor LBH Medan melaporkan Ketua PN Medan ke Bawas MA RI (Portibinews )

 

MEDAN -Portibinews:  Abdul Nasir dkk/Madrasah Arabia Islamiah merupakan Pemohon Eksekusi yang dahulunya Penggugat/Pembanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali sebagaimana dijelaskan pada Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 52/Eks/2017/270/Pdt.G/2000/PN.Mdn tertanggal 28 Juni 2021, atas putusan Nomor: 270/Pdt.G/PN.Mdn Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 265/Pdt.G/PT.Mdn Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 995/K/Pdt/2002 Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 07/PK/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht Van Gewijde) 

 

Pasca putusan berkekuatan hukum tetap Pemohon telah mengajukan permohonan eksekusi kepada ketua pengadilan negeri medan terhitung telah bertahun-tahun lamanya. Namun hingga saat ini eksekusi tersebut tidak kunjung dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Medan. 

 

Hal tersebut jelas telah melanggar hak asasi pemohon sebagai pencari keadilan yang selama ini pemohon perjuangkan lebih kurang 23 Tahun.

Baca Juga: Warga Aceh Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu di Bandara Kuala Namu

" LBH Medan sebagai kuasa hukum pemohon sebelumnya telah berulang-ulang kali mendatangi dan menyurati Ketua Pengadilan Negeri Medan meminta secara tegas untuk dilaksanakan Eksekusi sebagaimana Surat Nomor: 56/LBH/PP/II/2023, perihal Mohon Keadilan dan Segera Eksekusi tertanggal 28 Februari 2023 dan Surat Nomor: 210/LBH/PP/VI/2023, perihal Mohon Segera Tindak Lanjut Eksekusi tertanggal 22 Juni 2023," ungkap Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH kepada medis.

 

Namun hingga sampai saat ini Pengadilan Negeri Medan tidak melaksanakan eksekusi tersebut dengan alasan yang selalu disampaikan ketua pengadilan yaitu menunggu petunjuk Mahkamah Agung.

Baca Juga: Warga Aceh Ditangkap Bawa 2 Kg Sabu di Bandara Kuala Namu

Menyikapi adanya kejanggalan atas alasan ketua pengadilan tersebut, LBH Medan pada tanggal 31 Agustus 2023 mendatangi secara langsung Mahkamah Agung R.I di jakarta dan berjumpa langsung dengan Kepala Biro Hukum dan Humas dan hukuam DR. Sobandi,SH.,MH.

 

Dimana pada pertemuan tersebut LBH Medan menyampaikan permasalahan a quo dan menyatakan bahwasanya Ketua Pengadilan Negeri Medan menunggu petunjuk Mahkamah Agung RI terkait pelaksanaan eksekusi pemohon. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X