Retribusi jasa usaha yang dianggarkan Rp14.455.025.500 naik 4.153,27 persen dari realisasi TA 2021 namun terealisasi sebesar Rp1.055.575.017, atau 7,30 persen
Dan, lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah yang dianggarkan sebesar Rp77.140.869.192 atau naik
155,49 persen dari realisasi Tahun 2021 namun terealisasi sebesar Rp34.583.917.092,53 atau 44,83 persen.
Nilai utang jangka pendek lainnya tersebut membebani anggaran tahun 2023 dan berisiko dalam pelunasannya karena Pemko Binjai mengalami kesulitan likuiditas dan defisit riil sebesar 6,3 persen atau senilai Rp56.334.347.516,90 melebihi ketentuan maksimal sebesar 4,1 persen atau senilai Rp36.651.502.570,75.
Baca Juga: Kumpulkan Bupati/Walikota se-Sumut, Hassanudin: Semua Harus Gerak Cepat
Menurut opini BPK, kecuali untuk dampak hal yang dijelaskan dalam paragraf dasar opini wajar dengan pengecualian, LK yang disebut di atas, menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material posisi keuangan Pemko Binjai tanggal 31 Desember 2022, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang terakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan SAP.
Untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran LK tersebut, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas SPI dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan disajikan dalam Laporan Nomor
66.B/LHP/XVIII.MDN/O5/2023 tanggal 26 Mei 2023, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan ini.
Penulis: boy prasetiya